Melawan Firman Allah, Itu Pamali

10.12 bs 0 Comments

Bersama: Pdt.Bigman Sirait

Suami saya diberi kesempatan untuk membangun rumah di atas tanah milik ibunya, karena ibunya melihat suami saya belum memiliki tempat tinggal sendiri. Dan kebetulan, setelah 2 tahun yang lalu kami menikah, saya dan suami tinggal bersama orang tua saya.

Dan kami pun berembuk sama orang tua saya untuk membangun rumah. Akan tetapi, ayah saya mengatakan kalau kami belum berusia di atas 40 tahun, tidak boleh membangun rumah, karena “pamali”, kelak nanti kami akan mengalami segala cobaan atau musibah.

Pertanyaan saya: 1) Apakah benar istilah “pamali” itu ? 2) Apa hukum sebidang tanah itu untuk kami ? Mohon solusinya,. Atas perhatiannya, kami haturkan terimakasih. karena kami merasa bimbang

Wass....

Lulu

lulumaniz@telkom.net

Cirebon, Jawa Barat

Untuk Lulu di Cirebon, yang dikasihi Tuhan. Pertanyaan kamu menarik karena memang pemahaman seperti ini masih banyak disekitar kita, bahkan ketika orang sudah menjadi Kristen sekalipun. Pamali, atau tabu, itu berarti sesuatu yang tidak boleh, dilarang atau pantang. Ada suku tertentu yang menganggap pamali/tabu apabila anak gadisnya menikah dengan orang yang bukan satu suku. Namun ada juga yang anak perempuannya boleh menikah dengan suku lain, tetapi tidak boleh keluar pulau (tinggal di luar pulau asalnya). Ada pula yang berkata bahwa menjahit di malam hari, pamali, karena bisa membuat berat jodoh.

Pamali/tabu, kebanyakan diberlakukan pada kaum Hawa. Bagi laki-laki ada juga yang pamali, tetapi tidak sebanyak perempuan. Mengapa? Kemungkinan ini adalah pengaruh budaya, juga agama, yang cenderung berlaku diskriminatif pada perempuan. Sehingga tidak mengherankan jika pamali kebanyakan untuk perempuan. Contoh, pamali jika anak perempuan pulang larut malam, tetapi tidak bagi anak laki-laki. Jelas ini pengaruh budaya, bukan?

Pamali, sejatinya mengandung unsur peraturan atau sopan santun. Hanya saja peraturan ini dibumbui dengan suasana yang mistis ketimuran, sehingga dihadirkan sebagai pamali agar memiliki kekuatan dalam pelaksanaannya. Seperti menjahit di waktu malam memang tidak baik di waktu lampau karena listrik belum merata. Dengan penerangan yang minim bisa berbahaya bagi yang menjahit, tapi yang ditekankan adalah pamali-nya. Sementara yang lainnya banyak mistisnya, seperti rambut perempuan yang tercabut pada waktu menyisir tidak boleh dibuang, melainkan dikumpulkan dan disimpan untuk menolak guna-guna. Karena pada suku tertentu ada praktek mistis yang mengguna-gunai, atau pelet, dengan media rambut.

Nah, jadilah rambut yang tercabut jangan dibuang. Padahal di masa kini rambut yang tercabut tak terbilang banyaknya disalon, atau yang terbuang di rumah. Mengapa tidak dikumpulkan? Karena pengaruh budaya modern telah meniadakan budaya tradisional. Budaya mistis dipinggirkan oleh budaya rasional, tapi tak semuanya. Nyatanya budaya pamali masih hidup segar diberbagai tempat, khususnya di lingkungan pedesaan atau kota kecil. Belum lagi pengaruh new age di era post modern ini, di mana mistis dihidupkan kembali dalam wujud yang lain.

...BACA SELANJUTNYA